Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Maraknya Wacana Kembalinya Dwifungsi TNI/Polri di Pemerintah: Khawatirkan Isu Kemunduran Reformasi Birokrasi Terjadi Lagi

Ainul Hafidz • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:36 WIB
Ilustrasi rubrik opini di JombangBanget.id
Ilustrasi rubrik opini di JombangBanget.id

Maraknya pemberlakuan kembali dwifungsi saat ini dikhawatirkan dapat mengembalikan intervensi militer dan kepolisian dalam politik dan pemerintahan.

Ini akan berpotensi menghambat proses demokratisasi dan reformasi birokrasi. Rancangan aturan turunan dari UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) perlu dicermati.

Terutama Pasal 19 ayat 1 yang memungkinkan anggota TNI/Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Hal ini telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran.

Bahwa langkah itu dapat mengembalikan dwifungsi TNI/Polri seperti pada masa Orde Baru.

Dwifungsi TNI/Polri bisa memberi peran ganda kepada militer dan kepolisian.

Yaitu selain tugas pertahanan dan keamanan, mereka juga boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber daya yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan, akhirnya dialihkan untuk kepentingan militer.

Konsep ini sudah dihapus setelah reformasi 1998 yang memisahkan peran sipil dan militer.

Sehingga saat ini, tidak mau terjadi gangguan terhadap supremasi sipil dan demokrasi lagi.

Penghapusan dwifungsi TNI/Polri dianggap sebagai bagian dari agenda reformasi yang bertujuan memperkuat profesionalisme dan efektivitas militer.

Baca Juga: Kemenkeu Mudahkan Wajib Pajak dengan Implementasi CTAS

Serta mengembalikan fungsi mereka menjadi militer dan aparat penegak hukum yang profesional.

Reformasi birokrasi bertujuan untuk membangun birokrasi yang bersih, efisien, dan melayani kepentingan masyarakat.

Kehadiran unsur militer dalam birokrasi sipil dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme.

Namun, rancangan UU tentang dwifungsi TNI/Polri di pemerintah kembali mengizinkan prajurit TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil, yang dianggap sebagai langkah mundur dari semangat reformasi birokrasi.

Rencana pemerintah saat ini mirip dengan prinsip dwifungsi TNI/Polri.

Pada masa kini, jelas mengembalikan dwifungsi itu akan menyalahi prinsip dasar demokrasi.

Dalam konteks ini, penting untuk pemerintah mempertahankan dan menjaga semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil dan yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.

Pentingnya juga menjaga integritas peran serta masyarakat termasuk mahasiswa, tokoh bangsa, dan elemen-elemen lainnya dalam menggulung rezim otoriter pada masa lalu.

Bukan malah kembali menghidupkan era otoritarianisme orde baru.

Sebab menjadi kekhawatiran, aturan itu akan menjadikan TNI/Polri sebagai alat politik.

Secara keseluruhan, isu ini menyangkut keseimbangan antara peran militer/polisi dengan upaya reformasi birokrasi yang bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Diperlukan kajian mendalam dan dialog dari berbagai pihak untuk mencapai solusi terbaik bagi kepentingan nasional.

Baca Juga: Investasi Singapura untuk IKN, hingga Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

Diperlukan kehati-hatian dan pengawasan ketat jika opsi dwifungsi benar-benar diberlakukan kembali.

Oleh: Lidya Dwi Kusumawardani*)

*) Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor : Ainul Hafidz
#opini #tni #sidoarjo #Polri #Pemerintah #universitas muhammadiyah #dwifungsi #reformasi #kemunduran #birokrasi