JombangBanget.id – Pengumuman kelulusan SMP di Jombang bakal dilakukan 10 Juni.
Penentuan kelulusan diserahkan kepada satuan pendidikan, termasuk batasan nilainya.
’’Ketentuan pokok kelulusan hanya satu, yaitu menyelesaikan seluruh asesmen sumatif atau ujian semester yang diadakan satuan pendidikan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen.
Teknis pengumuman kelulusan diserahkan kepada masing-masing sekolah, boleh online maupun offline.
Dinas P dan K Jombang mengimbau, agar satuan pendidikan menyelesaikan semua kegiatan penilaian maksimal Mei.
Ada dua jenis penilaian yang harus diikuti siswa sejak kelas 7 hingga 9. Asesmen formatif dan asesmen sumatif.
Asesmen formatif dilakukan ketika siswa menamatkan per bab yang dipelajari. ’’Istilah lamanya, ulangan harian,’’ ucapnya.
Sementara asesmen sumatif adalah ujian semester 1-6 yang juga harus diikuti siswa.
Landasan penilaian ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Ujian yang harus diikuti siswa kelas akhir adalah asesmen sumatif semester genap.
Seluruhnya juga ditangani satuan pendidikan. Termasuk waktu ujian, soal yang diberikan juga dibuat oleh guru mata pelajaran sendiri.
Bentuk asesmen yang diberikan juga bebas. Boleh ujian tulis, praktik, maupun portofolio.
Jika mata pelajaran yang diajarkan lebih banyak praktik, maka ujian yang diberikan juga praktik.
’’Seperti muatan lokal, kalau yang diajarkan adalah salat, ya ujiannya praktik salat,’’ paparnya. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz