JombangBanget.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah untuk tingkat RA, MI, MTs, MA negeri dan swasta dibuka mulai Februari-Juli 2024.
Dalam PPDB Madrasah itu nantinya akan dibuka tiga jalur yang bisa dimanfaatkan pendaftar, yakni jalur reguler, prestasi dan afirmasi.
’’Setiap tahun, kami selalu memulai lebih awal. Bukan bermaksud mengawali, tapi kami hanya meneruskan juknis dari pusat,’’ kata Muhajir, kepala kantor kemenag Jombang melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Zainut Tamam, kemarin.
Daya tampung madrasah negeri untuk jalur prestasi, 15 persen dari pagu. Serta jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung.
Madrasah yang telah memiliki kesiapan SDM untuk menampung siswa berkebutuhan khusus bisa menampung maksimal 10 persen dari pagu.
’’Sisanya baru jalur reguler,’’ ujarnya.
Syarat usia pendaftar, untuk RA adalah minimal 4 tahun untuk kelompok A. Serta minimal 5 tahun untuk kelompok B.
Sedangkan syarat untuk pendafar untuk MI, jika pendaftar telah berusia 7 tahun, wajib diterima.
Usia minimal untuk pendaftar MI adalah 6 tahun, jika kurang dari 6 tahun maka harus mendapatkan rekomendasi psikolog.
’’Yang paling penting, PPDB untuk MI, tidak diperbolehkan ada seleksi akademik atau membaca menulis dan menghitung (calistung),’’ jelasnya.
Sementara untuk MTs, usia maksimal 15 tahun dan untuk MA usia maksimal 21 tahun.
Baca Juga: SMKN Mojoagung Sediakan Posko PPDB, Siapkan Lima Program Keahlian Unggulan
Ia menjelaskan, dalam proses PPDBM dan pendaftaran ulang untuk madrasah negeri, tidak boleh dibebankan kepada siswa.
’’Biaya pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang madrasah negeri dibebankan anggaran BOS. Jadi tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW