Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

UPT Jalan Provinsi Jawa Timur Dibikin Kaget, Jl KH Hasyim Asy'ari Jombang Dipadati PKL

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 12 Januari 2024 | 14:00 WIB
TERTIBKAN: Satpol PP menghimbau PKL di Jl KH Hasyim As’ary tidak berjualan di bahu jalan, Kamis (11/1).
TERTIBKAN: Satpol PP menghimbau PKL di Jl KH Hasyim As’ary tidak berjualan di bahu jalan, Kamis (11/1).

JombangBanget.id  - Menjamurnya PKL berjualan di Jalan KH Hasyim Asy'ary Jombang mendapat respons UPT Jalan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Sub TU UPT Jalan Provinsi Jawa Timur di Mojokerto Pranoto Adi, mengaku kaget melihat kondisi Jl KH Hasyim As’ary Jombang yang begitu dipadati PKL.

Jombang yang notabene disebut bersih indah dan nyaman sekarang terlihat kumuh.

”Pedagangnya tidak berkurang, malah semakin banyak,” ujarnya saat mengikuti kegiatan tim gabungan, Kamis (11/1).

Ia melihat perkembangan pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar Jl KH Hasyim As’ary jumlahnya semakin banyak.

Hal ini yang membuat fungsi jalan berkurang hingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas.

Padahal, jalan tersebut jalur provinsi sehingga ada batas minimal kecepatan.

”Kalau dipadati PKL itu banyak rintangan. Batas minimal di jalan Provinsi itu 40 kilometer per jam,” ungkapnya.

Terlebih, di jalan itu merupakan salah satu wajah kota Jombang setelah di Kecamatan Diwek ada destinasi wisata religi Makam Gus Dur.

Sehingga akses menuju wisata ini sangat ramai setiap hari. Terutama hari-hari libur atau hari besar Islam.

“Ini pasti kan banyak tamu. Kalau pedagang tidak tertib ini bagaimana,” bebernya.

Baca Juga: Nekat Jualan di Alun-Alun Jombang, Gerobak PKL Diamankan

Terlebih lagi, kondusifitas maupun ketertiban masyarakat juga menjadi penunjang investor untuk masuk ke Jombang.

”Kalau tidak tertib seperti ini bagaimana investor mau masuk ke Jombang,” tegas Pranoto.

Untuk itulah langkah persuasif dilakukan dengan memberitahukan kepada pedagang terlebih dahulu.

Meski Undang Undang No 38/2004 tentang Jalan, sudah sangat jelas diatur dan PKL yang melanggar bisa diancam pidana.

”Tapi kan pemerintah tidak bisa langsung pidana begitu saja. Kita lakukan pendekatan terlebih dulu,” pungkasnya. (yan/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#UPT Bina Marga #Jl KH Hasyim Asyari #Jawa Timur #pkl #Jombang