JombangBanget.id – Seorang pria berinisial S, 44, warga Kecamatan Ngoro, Jombang, menjalani proses persidangan atas dugaan menawarkan istrinya kepada pria lain melalui grup Facebook dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Perkara ditangani Kejaksaan Negeri Jombang setelah dilimpahkan untuk proses penuntutan karena lokasi kejadian berada di Jombang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, peristiwa tersebut terjadi sekitar awal Juli 2026.
Baca Juga: Student Journalism: Hargai Selagi Masih Ada
S bersama istrinya mendatangi sebuah hotel untuk bertemu pria yang disebut sebagai pembeli.
”Yang saya tahu, kejadiannya di awal Juli lalu, jadi dia ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jombang,” terang Y, sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
S diduga menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui grup Facebook dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan. Unggahan S mendapat respons dari pria hidung belang asal luar Jombang.
Transaksi diduga berlanjut hingga pertemuan di hotel, sebelum polisi melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Student Journalism: Pentingnya Ilmu
”Jadi, istrinya sendiri dijual via grup Facebook, tarif kencan sekitar Rp 2 juta,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma membenarkan perkara tersebut telah ditangani kejaksaan.
Menurutnya, penanganan awal dilakukan Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jatim dan dilmpahkan Kejari Jombang untuk proses penuntutan karena lokasi kejadian berada di Jombang.
”Jadi untuk kasus itu yang menangani Polda Jatim, kemarin prapenuntutannyanya memang di Kejati dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jombang untuk proses penuntutannya karena locus di Jombang,” terangnya.
Ganes mengatakan, persidangan telah berlangsung beberapa kali dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Petani Vanili Wonosalam Jombang Waspadai Jamur saat Kemarau
Namun, fakta persidangan belum dapat disampaikan kepada publik karena perkara tersebut menyangkut kesusilaan dan disidangkan secara tertutup.
”Untuk sidangnya sudah berjalan, namun karena ini asusila, dan sidang tertutup, kami belum bisa membeberkan fakta persidangannya ya, yang jelas sudah berjalan sidangnya,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz