Setubuhi Anak Kandung, Ayah Ditangkap di Sidoarjo

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak. (Jawa Pos)
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak. (Jawa Pos)

JombangBanget.id - Seorang pria berinisial P, 40, ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Warga Surabaya itu diduga membawa korban ke sebuah penginapan di Kecamatan Jogoroto dan menahannya selama dua hari.

”Kejadiannya sekitar akhir September. Terduga pelaku P berusia sekitar 40 tahun dan merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 15 tahun,” terang N, 45, sumber Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Jogoroto.

Baca Juga: Pengawasan TKA SMA di Jombang Berlapis, Penyelia Ikut Memantau

Menurut N, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jombang meski pelaku dan korban bukan warga Jombang.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jogoroto. Korban masih duduk di bangku SLTA dan tengah menempuh pendidikan di pondok pesantren.

”Keduanya bukan warga di Jombang, tapi perbuatannya dilakukan di penginapan di wilayah Kecamatan Jogoroto, kebetulan si anak ini mondok di Jombang,” lanjutnya.

N menjelaskan, peristiwa bermula saat P menjemput putrinya dari pondok dan mengajaknya pulang ke Surabaya. Namun, saat kembali ke Jombang, korban tidak diantarkan ke pondok.

Baca Juga: 123 Peserta Bersaing, Ini Dominasi Juara Pencak Silat Popkab Jombang

P justru diduga membawa anaknya ke sebuah penginapan dan tinggal di sana selama dua hari.

”Korban malah dibawa ke sebuah penginapan selama dua hari, dan di sana korban diperkosa. Tak cuma memakai kekerasan, pelaku dari informasi yang saya dapat juga mengancam korban dengan golok,” imbuhnya.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari penginapan dan kembali ke pondok. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang selanjutnya melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang.

”Setelah ibu korban tahu, langsung dilaporkan ke polisi. Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan dan penangkapan tersebut.

P ditangkap pada 5 Oktober lalu saat bersembunyi di sebuah penginapan di wilayah Sidoarjo.

”Tersangka sudah ditangkap pada (5/10) lalu, saat sedang bersembunyi di sebuah penginapan di wilayah Sidoarjo,” terang Magribi.

Baca Juga: PJU Kabuh-Tapen Jombang Dijaga Tetap Menyala, Kontraktor Siaga Setahun

Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua penginapan setelah mengetahui kedatangan petugas. Polisi kemudian mengejarnya hingga berhasil menangkapnya.

”Untuk status ayah korban ini, sudah dijadikan tersangka dan ditahan. Masih kita dalami pemeriksaan,” imbuh Magribi.

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 418 ayat (1) undang-undang yang sama.

Tersangka terancam hukuman belasan tahun penjara. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Persetubuhan sidoarjo Jombang Anak ayah