34 Korban Rugi Rp 3,53 Miliar, Eks Direktur Al Kahfi Jombang Divonis 4 Tahun

Achmad RW • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 06:35 WIB
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JombangBanget.id – Sebanyak 34 korban dengan kerugian Rp 3,53 miliar tercatat dalam perkara penipuan Koperasi Al Kahfi Jombang yang menjerat eks direkturnya, R. Dadan Surachmat, yang divonis empat tahun penjara PN Jombang, Kamis (10/9).

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Sidang vonis digelar sekitar pukul 16.30 di Ruang Cakra, dipimpin Ketua Majelis Triu Artanti. Hakim menilai Dadan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Muktamar ke-35 NU

”Putusan sudah dibacakan, conform, empat tahun penjara sesuai tuntutan JPU,” terang jaksa Jefri Satria Andreas Sitorus, usai persidangan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Usai sidang, Dadan langsung digelandang ke ruang tahanan. Sejumlah korban yang hadir meneriakinya dengan nada kecewa.

”Gak ikhlas pak Dadan, sampe mati gak ikhlas,” ucap salah satu korban.

Baca Juga: Koperasi di Jombang Hadapi Kendala Modal, Ini yang Harus Disiapkan

Sebelumnya, Dadan dituntut empat tahun penjara atas dugaan penipuan dana anggota koperasi.

JPU Anjas Mega Lestari menyebut tuntutan itu merupakan hukuman maksimal sesuai pasal penipuan dalam KUHP baru.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan 36 saksi, termasuk korban dan pihak Dinas Koperasi. Surat dakwaan mencatat 34 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,53 miliar.

Nilai itu belum termasuk kemungkinan korban lain yang belum melapor.

Dalam pleidoi, Dadan berdalih masalah koperasi terjadi karena tata kelola manajemen, bukan niat jahat. Dalih itu dibantah jaksa.

”Posisi dia sebagai manajer, otomatis pengelolaan ada di dia,” tegas Anjas.

Baca Juga: Ufaira Kembali Juara, Kali Ini di Porkab Catur Jombang

Jaksa juga menyoroti keberadaan dana koperasi yang tidak bisa dijelaskan terdakwa. Tidak adanya penggantian kerugian kepada korban menjadi faktor pemberat tuntutan.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah nasabah Koperasi Al Kahfi mengeluhkan tak bisa menarik tabungan lantaran dana koperasi disebut kosong.

Setelah proses mediasi gagal gagal, sejumlah nasabah akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan R. Dadan Surachmat sebagai tersangka pada November 2025. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kala itu menegaskan, Dadan sudah ditahan di polres.

Baca Juga: Student Journalism: Jangan Malu Tampil

Widodo, salah satu korban asal Desa Candimulyo mengatakan, dari laporan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp 10–12 miliar.

Sebagian besar korban merupakan pedagang pasar yang menabung sejak lama.

”Saya sendiri menabung sejak 2015, nilainya sekitar Rp 52 juta. Ada yang sampai ratusan juta, bahkan deposito,” ungkap Widodo. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Al Kahfi vonis sidang Jombang koperasi