Eks Direktur Koperasi Al Kahfi Jombang Dituntut 4 Tahun Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:31 WIB
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JombangBanget.id – R. Dadan Surachmat, eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang, dituntut empat tahun penjara atas dugaan penipuan dana anggota koperasi.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang dalam sidang di PN Jombang, Selasa (1/9).

JPU menilai Dadan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif kedua. Tuntutan berdasar Pasal 492 juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Gencarkan Aktivasi IKD

”Untuk kasus penipuan ini, maksimalnya empat tahun,” ujar JPU Anjas Mega Lestari.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan 36 saksi, termasuk korban dan pihak Dinas Koperasi.

Sebagian saksi lain berhalangan hadir karena sakit atau meninggal dunia. Surat dakwaan mencatat 34 korban dengan total kerugian Rp 3.529.481.006 atau sekitar Rp 3,53 miliar.

”Kerugiannya cukup besar, dan jumlah nasabahnya juga kan memang sangat banyak,” kata Anjas.

Baca Juga: Izin Klinik Habis 2027, Perumda Seger Jombang Disiapkan Jadi Perseroda

Nilai itu belum termasuk kemungkinan korban lain yang belum melapor.

Dalam persidangan, Dadan sempat membenarkan keterangan saksi.

Namun lewat pleidoi, ia meminta dibebaskan, berdalih masalah koperasi terjadi karena tata kelola manajemen, bukan niat jahat.

Dalih itu dibantah jaksa.

”Posisi dia sebagai manajer, otomatis pengelolaan ada di dia,” tegas Anjas.

Jaksa juga menyoroti keberadaan dana koperasi. Dadan tidak mampu menjelaskan penggunaan dana yang semestinya masih tercatat dalam pembukuan.

Baca Juga: Ditawarkan Pemkab Jombang, Proyek Sapi Potong Dilirik Investor

Ia hanya menyebut ada kredit macet, tanpa merinci ke mana uang itu mengalir.

Tidak adanya penggantian kerugian kepada korban menjadi faktor pemberat tuntutan.

”Tidak ada penggantian dari pihak terdakwa itu juga yang jadi pertimbangan yang memberatkan,” tambah Anjas.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di tubuh Koperasi Al Kahfi Jombang memasuki babak baru.

Baca Juga: Bank Jombang Raih TOP GRC #Star 4, Dirut Sabet GRC Leader

Penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah meningkatkan status direktur koperasi R. Dadan Surachmat sebagai tersangka.

”Betul, sudah tersangka dan ditahan di polres,” tegas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi (6/11).

Widodo, salah satu nasabah asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang mengatakan, dari laporan awal, total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 - Rp 12 miliar.

Sebagian besar korban merupakan pedagang pasar yang telah menabung sejak lama.

”Saya sendiri menabung sejak 2015, nilainya sekitar Rp 52 juta. Ada yang sampai ratusan juta, bahkan dalam bentuk deposito,” ungkap Widodo. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Direktur Al Kahfi Jombang dituntut koperasi