Kasus KPRI Sejahtera Jombang Diusut, Jaksa Cecar Manajer hingga Karyawan

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:37 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)
Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Penyelidikan dugaan penyelewengan dana KPRI Sejahtera Jombang terus bergulir.

Itu setelah jaksa memeriksa delapan saksi, termasuk manajer, pengawas, dan karyawan koperasi.

Tim penyidik Kejari Jombang terus mencecar jajaran kunci pengelola koperasi beranggotakan ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Jombang tersebut.

Baca Juga: Nahas Hendak Menyalip, Pemotor Tabrak Dump Truk di Diwek Jombang

Salah satunya Suyud, manajer KPRI Sejahtera.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menegaskan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana KPRI Sejahtera berlanjut.

Hingga saat ini, sedikitnya delapan saksi telah diperiksa maraton. Terbaru, penyidik memanggil lima orang sekaligus pada Kamis (13/8).

Mereka terdiri atas manajer, pengawas, hingga karyawan KPRI Sejahtera.

Baca Juga: Surga Tidak Bertanya Berapa Pengikutmu, tetapi Berapa Amalmu

”Yang terakhir itu lima orang, ada manajer, pengawas, dan karyawan juga,” terang Deady, Jumat (14/8).

Sebelum menyasar jajaran operasional, jaksa telah memeriksa Ketua KPRI Sejahtera Hartono, bendahara koperasi, hingga pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang.

Sementara pada Kamis, pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang.

Mereka di antaranya manajer, pengawas, dan karyawan KPRI Sejahtera.

Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Suyud, Manajer KPRI Sejahtera. Ia dimintai keterangan mendalam seputar tata kelola operasional dan asal-usul pendanaan.

”Total sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap,” bebernya.

Baca Juga: Juara Porkab Jombang Karate Belum Tentu Masuk Tim Porprov 2027

Deady menjelaskan, pemanggilan banyak pihak ini krusial untuk membongkar benang kusut keuangan koperasi.

Selain menggali keterangan, penyidik mulai mengamankan sejumlah dokumen vital.

”Saksi S (Suyud, Red) kemarin sudah menyerahkan beberapa dokumen pendukung, seperti laporan keuangan koperasi dan dokumen terkait lainnya,” imbuh Deady.

Penyelidikan dipastikan belum berhenti. Pekan depan, Kejari Jombang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Baca Juga: Delapan Bangunan di Tambakrejo Jombang Dibongkar Jelang Muktamar NU, Pedagang Dapat Kompensasi Segini

Jika pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dinilai cukup, penyidik akan melangkah ke tahap ekspose untuk menentukan status hukum kasus tersebut.

”Pekan depan masih akan ada pemanggilan lagi, sampai saksi dirasa cukup baru nanti kita ekspose,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera berujung pada laporan ke Kejari Jombang. Pada Kamis (6/8), Ketua KPRI Sejahtera Hartono memenuhi panggilan jaksa.

Dia dicecar puluhan pertanyaan terkait persoalan koperasi, termasuk permodalan dan aset. Pemeriksaan berlangsung berjam-jam.

Saat itu, Hartono datang tanpa membawa dokumen yang diminta penyidik.

Dia menyebut dokumen tersebut dibawa pengurus lainnya.

Baca Juga: Tak Hanya Penginapan, Masjid Agung Jombang Siapkan Sarapan untuk Muktamirin

Polemik KPRI Sejahtera mencuat setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan.

Muncul pula dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah. Bupati Jombang Warsubi kemudian meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit.

Permintaan audit itu disampaikan setelah pengurus menyebut kas koperasi kosong, sementara dana anggota disebut telah dialihkan menjadi aset.

Selain itu, bupati juga mendorong segera dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB) guna percepatan penyelesaian masalah koperasi.

Baca Juga: Jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang, PBNU Diingatkan soal Marwah Organisasi

Pemkab Jombang juga meminta Dinkop UM memeriksa kesehatan koperasi.

Hasil pemeriksaan menyatakan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat. Dinkop UM Jombang lantas memberikan delapan rekomendasi perbaikan.

Di antaranya inventarisasi seluruh aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.

Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen.

Selain itu, perkembangan penyelesaian persoalan harus dilaporkan secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim.

Baca Juga: Jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang, PBNU Diingatkan soal Marwah Organisasi

Pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola juga menjadi bagian dari rekomendasi.

Sementara itu, laporan keuangan per 31 Desember 2025 mulai memberikan gambaran kondisi keuangan KPRI Sejahtera.

Dalam neraca komparatif tahun buku 2025, total aset koperasi tercatat Rp 30,98 miliar.

Koperasi juga tercatat memiliki utang kepada Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar serta kewajiban lainnya yang harus dibayarkan. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
kpri sejahtera manajer karyawan Jombang kejari