RadarJombang.id – Penyelidikan kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus bergulir.
Senin (10/8), penyidik memeriksa bendahara koperasi milik ASN Pemkab Jombang itu.
Selain itu, sejumlah pengurus KPRI lainnya juga sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan ini.
Baca Juga: Nilai Aset KPRI Sejahtera Jombang Belum Jelas, Bupati Warsubi Dorong RALB
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, pemeriksaan bendahara masih berkutat pada sumber pendanaan koperasi.
”Secara umum masih terkait pendanaan koperasi, yang bersangkutan bendahara,” terang Deady, Selasa (11/8).
Bendahara KPRI dicecar sejumlah pertanyaan. Ia datang memenuhi pemanggilan penyidik tanpa membawa dokumen koperasi.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Bersiap RALB, DPRD Jombang Desak APH Usut Tuntas
”Keterangannya, dokumen dibawa pengurus lain yang juga akan kita panggil pekan ini,” lanjutnya.
Setelah memeriksa ketua dan bendahara KPRI Sejahtera, sejumlah pengurus lain juga sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
”Masih ada beberapa pengurus lain yang akan kita lakukan pemeriksaan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera akhirnya berujung pelaporan di Kejari Jombang.
Sebagai tindak lanjut, penyidik kejaksaan bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pada kamis (6/8) siang, Ketua KPRI Sejahtera Hartono memenuhi pemanggilan penyidik. Ia dicecar puluhan pertanyaan terkait persoalan koperasi, termasuk permodalan dan aset koperasi.
Pemeriksaan berlangsung hingga berjam-jam. Hartono memenuhi pemanggilan tanpa membawa dokumen yang diminta penyidik. Ia beralasan dokumen tersebut dibawa pengurus lain.
Polemik KPRI Sejahtera mencuat sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan.
Baca Juga: Pemeriksaan KPRI Sejahtera Berlanjut, Lima Pengurus Bakal Dipanggil Kejari Jombang
Muncul pula dugaan dana koperasi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah digunakan untuk membeli aset tanah.
Bupati Jombang Warsubi kemudian meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit.
Permintaan itu disampaikan setelah pengurus menyebut kas koperasi kosong, sedangkan dana anggota telah dialihkan menjadi aset.
Pemkab Jombang juga meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) memeriksa kesehatan koperasi.
Baca Juga: Pemeriksaan KPRI Sejahtera Berlanjut, Lima Pengurus Bakal Dipanggil Kejari Jombang
Hasil pemeriksaan menunjukkan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori sehat maupun cukup sehat.
Dinkop UM Jombang selanjutnya memberikan delapan rekomendasi perbaikan.
Di antaranya inventarisasi seluruh aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.
Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen, melaporkan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim, serta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola.
Di sisi lain, laporan keuangan per 31 Desember 2025 mulai menggambarkan kondisi keuangan KPRI Sejahtera.
Dalam neraca komparatif tahun buku 2025, total aset koperasi tercatat Rp 30,98 miliar.
Baca Juga: Pensiunan PNS Pemkab Jombang Menangis, Tabungan Puluhan Tahun di KPRI Sejahtera Tak Bisa Dicairkan
KPRI Sejahtera juga tercatat memiliki utang Bank Jatim sebesar Rp 2,64 miliar dan kewajiban lainnya yang harus dibayarkan.
Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Hartono menegaskan, pengurus tidak pernah mengambil keputusan sepihak, termasuk terkait pembelian aset tanah yang kini menjadi persoalan utama koperasi.
”Sebagai ketua saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Semua langkah organisasi harus diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer,” ujarnya, Selasa (4/8).
Hartono menjelaskan, KPRI Sejahtera merupakan badan usaha milik anggota dengan pemegang kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sementara operasional sehari-hari dijalankan manajer beserta karyawan di bawah pengawasan pengurus.
”Struktur pengurus sendiri terdiri atas Ketua I Hartono, Ketua II Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta jajaran pengawas internal yang sebagian merupakan mantan pejabat Inspektorat,” bebernya. (riz/naz)
Editor : Achmad RW