JombangBanget.id – Seorang pengurus gereja di Kecamatan Bareng, Jombang, ditahan setelah diduga mencabuli anak angkatnya sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Akibat perbuatannya, ia harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
”Jadi korban ini statusnya anak angkat,” terang H, sumber Jawa Pos Radar Jombang di Kecamatan Bareng, Jombang.
Baca Juga: Ketua KPRI Sejahtera Jombang Diperiksa Kejari, Telusuri Modal Koperasi
Dijelaskan, awalnya korban diangkat menjadi anak oleh pelaku dengan dalih akan disekolahkan. Korban diboyong dan mulai tinggal di rumah SA.
”Kebetulan korban berasal dari keluarga kurang mampu,” bebernya.
Namun, sejak duduk di bangku SMP, korban justru menjadi sasaran nafsu bejat ayah angkatnya.
”Informasinya sudah berkali-kali, kebanyakan dilakukan di rumah pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Lintas Iman Bersatu, FKMJ Dukung Penuh Muktamar NU di Jombang
Perbuatan itu berlanjut hingga korban lulus SMP dan kini duduk di bangku SLTA.
Trauma mendalam akhirnya membuat korban memilih kembali ke rumah orang tuanya dan menceritakan semua yang dialami. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kasusnya ke polisi.
”Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan perihal kasus tersebut.
Usai mendengarkan keterangan korban, dan melakukan visum, polisi bergerak melakukan penangkapan pada 8 Juli. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik di antaranya pakaian korban.
”Terhadap pelaku sudah ditangkap, sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” tegas AKP Magribi, Kamis (6/8).
Baca Juga: Kades se-Jatim Adu Strategi di PKDI Cup II, Jombang Jadi Tuan Rumah
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU 1 tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan berkas perkara sudah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.
”Berkas perkara sudah tahap satu,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz