Terbukti Perkosa Siswa Sesama Jenis, Guru SMP Negeri di Jombang Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:45 WIB
Terdakwwa DPR saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai pembacaan vonis kepadanya
Terdakwwa DPR saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai pembacaan vonis kepadanya

JombangBanget.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada DPR, 24, guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Jombang yang terbukti memperkosa siswanya yang masih berusia 15 tahun.

Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Senin (3/8).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya dengan hakim anggota Ivan Budi Santoso dan Putu Wahyudi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra serta penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi.

Baca Juga: Rudapaksa Gadis Difabel 15 Tahun, Kakek di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak yang merupakan siswanya sendiri.

”Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan perkosaan kepada anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Pelatih Kickboxing Jatim yang Rudapaksa Atlet Nasional di Jombang Didakwa Pasal Berlapis

”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 KUHP Nasional.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. 

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Desember 2025. Saat itu, DPR yang berstatus guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jombang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya.

Dalam penyidikan terungkap, terdakwa diduga memperdayai korban dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.

Modus tersebut digunakan untuk memperoleh video tidak senonoh korban yang kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.

Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa saat orang tuanya tidak berada di rumah.

Korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga berujung pada laporan ke kepolisian. (riz/naz)

Editor : Achmad RW
sodomi gudu vonis 10 tahun sesama jenis Jombang