JombangBanget.id – Kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN Unit Keboan memasuki babak baru. Tiga tersangka dalam perkara tersebut menjalani proses tahap dua.
Dalam waktu dekat berkas perkara ketiganya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dalam dua hari terakhir.
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Kredit Fiktif di Jombang Ditolak, Hakim Nyatakan Penahanan Sah
”Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, sepanjang dua hari ini, yaitu Senin (3/8) dan Selasa (4/8),” terangnya.
Ananto menjelaskan, tersangka Insan Nur Chakim menjalani tahap dua pada Senin (3/8). Sementara dua tersangka lainnya, Mahfud Rochani dan Suliadi, diproses tahap dua pada Selasa (4/8).
Pembagian waktu tersebut dilakukan karena berkas perkara ketiganya terpisah.
Setelah tahap dua, ketiga tersangka kini menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari.
Baca Juga: Tak Terima Ditahan, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gugat Kejari Jombang
”Memang kita bagi dua karena berkas perkaranya terpisah. Namun yang jelas, keduanya sekarang menjadi tahanan lanjutan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
”Sesegera mungkin kami tuntaskan pemberkasannya untuk nanti dilimpahkan,” tambah Ananto.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
”Sampai hari ini, ada empat saksi yang sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara, secara kumulatif besarnya Rp 51 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan Dua Tersangka Baru, soal Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN
Sebelumnya, Kejari Jombang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Muhammad Insan Nur Chakim yang merupakan mantri Bank BUMN Unit Keboan diduga berperan memfasilitasi pengajuan kredit fiktif dengan membuat data kredit seolah-olah memenuhi syarat.
Insan juga diduga melakukan top-up terhadap sejumlah kredit debitur yang mengalami kemacetan dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Oknum Pegawai BRI di Jombang Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar
Sementara itu, Suliadi diduga berperan mencari warga yang bersedia menyerahkan sertifikat sebagai jaminan serta menggunakan nama mereka untuk pengajuan kredit.
Suliadi merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, yang masih memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan sejumlah korban.
Sedangkan Mahfud Rochani, warga Ngawi yang menikah dengan perempuan asal Jombang, disebut berperan dalam mengarahkan skema kredit fiktif tersebut.
Ia diduga meyakinkan warga dengan iming-iming penggunaan dana untuk kepentingan santri dan anak yatim, sementara sebagian besar dana hasil kredit diduga dinikmati olehnya. (riz/naz)
Editor : Achmad RW