Buntut Kisruh Aset KPRI Sejahtera, Hartono Dinonaktifkan Dari Jabatan Kepala Bapperida

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:20 WIB
Hartono, Kepala Bapperida Jombang yang kini dinondaktifkan dari jebatannya gegara kasus aset KPRI Sejahtera
Hartono, Kepala Bapperida Jombang yang kini dinondaktifkan dari jebatannya gegara kasus aset KPRI Sejahtera

JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Selasa (4/8).

Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera yang kini menjadi sorotan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo mengatakan, pembebasan tugas sementara itu merupakan hasil kajian dan telaah yang dilakukan pemerintah daerah menyikapi perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.

Baca Juga: Buntut Kisruh KPRI Sejahtera, Desakan Nonjob Kepala Bapperida Jombang Menguat

 ”Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” ujarnya, Selasa (4/8).

Menurut Agus, setelah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta menuntaskan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang terkait perbaikan tata kelola KPRI Sejahtera.

”Iya, pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida agar menyelesaikan permasalahan yang ada di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait tata kelola KPRI Sejahtera,”  katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Simpanan Anggota KPRI Sejahtera Jombang Tak Bisa Dicairkan, Posko Pengaduan Mulai Dibanjiri Laporan

Agus menjelaskan, rekomendasi pertama adalah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset koperasi. Selanjutnya, pengurus diminta menyelesaikan dan menertibkan administrasi koperasi yang selama ini menjadi catatan.

Selain itu, KPRI Sejahtera diwajibkan melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota untuk memastikan kondisi keuangan koperasi.

Pengurus juga diminta menyusun rencana aksi perbaikan sebagai langkah penyelesaian persoalan yang dihadapi.

Rekomendasi berikutnya ialah menyesuaikan tata kelola koperasi dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya. 

Koperasi juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen.

Tak hanya itu, pengurus diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Dinas Koperasi Kabupaten Jombang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkala.

Terakhir, koperasi diminta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola agar tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polemik KPRI Sejahtera Jombang Berlanjut, Anggota Soroti Pembelian Aset Tanpa Persetujuan

”Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” tegas Agus.

Untuk menjamin roda pemerintahan di Bapperida tetap berjalan, Pemkab Jombang telah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapperida hingga proses penyelesaian persoalan di KPRI Sejahtera selesai.

”Kami sudah menunjuk Sekretaris Bapperida sebagai Plh,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Achmad RW
kpri sejahtera dibebastugaskan kistruh Hartono Jombang