JombangBanget.id – Pelarian pelaku pencurian sepeda motor di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, akhirnya terhenti.
SRS, 37, warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Jombang dan Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8) malam.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian yang sempat dibawa kabur pelaku.
Baca Juga: Lansia di Jombang Digendam Pria Tak Dikenal, Gelang Emas 8 Gram Lenyap usai Diajak Nyekar
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Jombang mengenai keberadaan pelaku. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Kanit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang serta mendapat dukungan Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto Kabupaten.
"Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 2588 OCV milik korban yang sebelumnya dibawa kabur dari lokasi kejadian.
"Barang bukti kendaraan berhasil kami sita bersama tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Binrohtal : Gus Fahmi Ungkap Salawat yang Pasti Diterima Allah Ta’ala
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Edy.
Sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar pada Rabu (29/7) siang.
Saat itu pelaku datang dengan berpura-pura menjadi sales yang menawarkan sabun cuci muka kepada pemilik toko, Nur Chakim, 52.
Setelah tawarannya ditolak, pelaku meninggalkan toko. Sekitar satu jam kemudian, pria tersebut kembali dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di sisi timur halaman toko, tepat di dekat tembok dan keran air.
Baca Juga: Gus Irfan dan Tongkat Estafet NU Mbah Hasyim
Korban sempat mengira pelaku hendak mencuci kaki.
Namun hanya dalam hitungan detik, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan ke arah timur.
Korban yang menyadari motornya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi. Rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. (riz)
Editor : Ainul Hafidz