JombangBanget.id - Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi Jombang mendesak aparat penegak hukum menelusuri aset koperasi.
Mereka menilai proses pidana terhadap Direktur KSU Al Kahfi, R. Dadan Surachmad, belum cukup memberi keadilan jika dana simpanan anggota tidak dikembalikan.
Lebih-lebih dana anggota yang macet ditaksir mencapai sekitar Rp 12 miliar.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Kontingen LKSN
“Sebenarnya yang kami harapkan adalah pengembalian uang simpanan kami yang telah hilang,” ujar AA, 46, warga Desa Jombang, Kamis (30/7).
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menegaskan penyidikan harus menelusuri aliran dana dan aset.
”Melihat kasus ini memiliki nilai kerugian yang cukup besar, kami mendesak agar aparat juga menjerat tersangka dengan UU TPPU,” katanya.
Fattah menduga koperasi masih memiliki aset yang bisa digunakan menutup kerugian anggota.
Baca Juga: Pemdes Kedunglumpang Jombang Kembangkan Tepung Mocaf, Singkong Lokal Jadi Andalan Ketahanan Pangan
Ia bahkan sempat menemukan bus bertuliskan Al Kahfi di garasi travel Desa Tunggorono, namun disebut sudah dijual.
”Ini contoh adanya aset yang ditutupi,” ujarnya.
Anggota lain, Widodo, menyebut kerugian anggota sementara ditaksir mencapai Rp 10–12 miliar.
”Yang bisa hadir hari ini sekitar 40 orang. Jumlah korban diduga lebih banyak karena belum semua terdata,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya eksepsi yang diajukan R. Dadan Surahmad, eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang, resmi ditolak majelis hakim.
Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp 3,53 miliar akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pekan depan.
Baca Juga: Gus Sentot Luncurkan Program Renang Gratis untuk Anak-Anak Jombang, 120 Peserta Tiap Bulan
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menjelaskan, dakwaan terhadap terdakwa telah dibacakan pada 30 Juni 2026.
”Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi. Namun dalam putusan sela Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tersebut,” terangnya.
Dalam surat dakwaan, Dadan diduga menggelapkan dana simpanan anggota KSU Al-Kahfi sepanjang 2012–2025.
Saat itu, ia menjabat sebagai sekretaris sekaligus menjalankan operasional koperasi sebagai manajer.
Baca Juga: Binrohtal: Iman Bisa Bertambah dan Berkurang, Ini Amalan untuk Menjaganya
Jaksa menyebut terdakwa mengendalikan hampir seluruh kebijakan tanpa mekanisme rapat anggota, bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai manajer hingga bertindak sebagai ketua koperasi.
Tercatat 39 anggota atau nasabah koperasi menjadi korban karena tidak dapat mencairkan tabungan maupun simpanan mudharabah berjangka. Total kerugian mencapai sekitar Rp 3.529.481.006.
”Untuk dakwaan, kami menggunakan Pasal 488 jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” imbuh Deady.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Karena eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz