Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sidang Kasus Penculikan Keluarga Ngoro Jombang Berlanjut Pekan Depan

Achmad RW • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:07 WIB
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JombangBanget.id – Kasus penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, mulai memasuki babak persidangan.

Dua terdakwa, Moh Zehri dan Bahar, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Latihan Tiap Pagi, Setwan DPRD Jombang Siap Tampil All Out di Gerak Jalan Rojo

"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 450 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 451 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Amin usai persidangan.

Ia menjelaskan, kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, Amin mengatakan hanya terdakwa Bahar yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sementara Moh Zehri memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Binrohtal: Lima Keutamaan Berbakti kepada Orang Tua, dari Panjang Umum hingga Anak yang Saleh

"Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Bahar," terangnya.

Amin juga menyampaikan, perkara terhadap Nur Hidayah yang diduga menjadi otak penculikan disidangkan secara terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Sidang perdana terhadap terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Korban yakni AA, 29, bersama istrinya ZR, 25, dan anak mereka KAA, 5, diduga diculik dari rumahnya pada Minggu (2/3) dini hari.

Aksi tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp 25 juta yang berkaitan dengan bisnis rokok ilegal. Ketiga korban kemudian dibawa dan disekap di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca Juga: Berangkat Cari Kerja ke Kamboja, Warga Mojowarno Jombang Diduga Jadi Korban TPPO

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi lebih dulu menangkap Moh Zehri dan Bahar pada Maret 2026. Sementara Nur Hidayah yang diduga menjadi otak pelaku baru berhasil dibekuk setelah dua bulan buron.

Hingga kini, dua pelaku lainnya, yakni Sidi dan Zainudin, masih berstatus buron. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
penculikan keluarga Ngoro eksepsi sidang Jombang