Habisi Bibi Sendiri Demi Tutupi Jejak, Suwarno Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:50 WIB
Suwarno menjalani sidang di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7). (Achmad RW/Radar Jombang)
Suwarno menjalani sidang di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7). (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, 74, warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suwarno, 46, yang merupakan keponakan korban, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sidang digelar di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7).

Baca Juga: Profil Rifda Ainun Rosyida, Guru SMAN Bareng Jombang yang Cetak Siswa Berjiwa Wirausaha Lewat Double Track Tata Boga

Dalam persidangan, JPU Septian Hery Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

”Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum atau melanggar Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Septian saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

”Menuntut terdakwa dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjutnya.

Baca Juga: Empat Siswa SMAN Bareng Lolos OSN Provinsi 2026, Terbanyak Kedua di Kategori SMAN Jombang

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan dengan cara yang sadis.

Korban tidak hanya dibunuh, tetapi jasadnya juga dibakar untuk menghilangkan jejak.

”Yang meringankan tidak ada,” ucap Septian.

Usai mendengarkan tuntutan, Suwarno berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

”Kami mohon waktu dua minggu Yang Mulia, untuk penyusunan pembelaan secara tertulis,” ucap Eko.

Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (11/8) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Baca Juga: DPRD Perketat Pengawasan Program Pemkab Jombang, Banmus Soroti Kinerja OPD

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui membunuh Mutmainah yang merupakan bibinya sendiri.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku melakukan pembunuhan karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib.

Namun, dalam penyidikan di kepolisian, penyidik menyebut pembunuhan dipicu cekcok antara pelaku dan korban yang dilatarbelakangi bisnis simpan pinjam yang dijalankan keduanya.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap Mutmainah pada 3 November 2025. Setelah menghabisi nyawa korban, Suwarno membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik korban.

Baca Juga: Binrohtal: Jangan Hanya Rajin Ibadah Ritual, Ibadah Sosial juga Penting

Jasad korban kemudian dibuang di tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Lamongan, sebelum akhirnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Suwarno dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan utamanya ialah pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman maksimalnya pidana mati. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
suwarno tembelang sidang tuntutan pembunuhan Jombang