Rudapaksa Gadis Difabel 15 Tahun, Kakek di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Achmad RW • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:45 WIB
SR, 53, kakek-kakek bejat asal Kecamatan Perak, Jombang kini harus bersiap menerima vonis berat dari majelis hakim. (Achmad RW/Radar Jombang)
SR, 53, kakek-kakek bejat asal Kecamatan Perak, Jombang kini harus bersiap menerima vonis berat dari majelis hakim. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id – SR, 53, warga Kecamatan Perak, Jombang terancam dijatuhi hukuman berat dalam perkara rudapaksa terhadap seorang gadis difabel berusia 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

”Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra melalui JPU Yoga Adhyatma.

Baca Juga: Forki Jombang Mulai Panaskan Mesin, Seleksi Popda Jatim Tinggal Tunggu Juknis

Yoga menjelaskan, tuntutan yang dibacakan pada 9 Juli tersebut didasarkan pada Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut JPU, unsur yang terbukti dalam persidangan adalah perbuatan persetubuhan.

”JPU menilai yang terbukti adalah perbuatan persetubuhannya,” imbuhnya.

Kasus itu bermula pada 2019. Saat itu, SR diduga berulang kali memperdaya korban yang mengalami keterbatasan intelektual.

Baca Juga: Binrohtal: Mendidik Anak Saleh, Investasi Abadi yang Pahalanya Terus Mengalir

Korban dipanggil ketika bermain di sekitar rumah, kemudian diajak masuk ke rumah yang sepi sebelum mengalami kekerasan seksual.

Perbuatan tersebut berlangsung hingga pertengahan 2025. Kasus akhirnya terbongkar setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi. SR ditangkap pada November 2025 dan proses hukum berlanjut ke persidangan.

Sidang perdana digelar pada 29 Mei 2026.

Agenda pembacaan vonis yang semula dijadwalkan berlangsung Kamis (23/7) harus ditunda karena majelis hakim belum siap.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Jombang, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang vonis dijadwalkan kembali pada pekan depan.

”Kamis (23/7) kemarin itu agendanya vonis, namun karena majelis hakim belum siap, sehingga ditunda hingga pekan depan,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
gadis difabel tuntutan kakek Rudapaksa Jombang