JombangBanget.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Purnomo, 60, terdakwa pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Putusan yang dibacakan Kamis (23/7) itu sama atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang di ruang Cakra PN Jombang dimulai sekitar pukul 13.05.
Baca Juga: Forki Jombang Mulai Panaskan Mesin, Seleksi Popda Jatim Tinggal Tunggu Juknis
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso.
JPU Misbahul Amin hadir mewakili Kejaksaan Negeri Jombang, sedangkan terdakwa didampingi dua penasihat hukum dari Posbakum Jombang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
”Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 459 KUHP Nasional sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto saat membacakan putusan.
Baca Juga: Binrohtal: Mendidik Anak Saleh, Investasi Abadi yang Pahalanya Terus Mengalir
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.
Luki menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, hingga pembelaan terdakwa.
Menurutnya, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman berat.
”Hal yang memberatkan, terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Korban juga merupakan istri siri terdakwa. Selain itu terdakwa mengambil harta benda milik korban setelah pembunuhan dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat dua hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana dan usianya yang sudah lanjut.
Baca Juga: Menuju Desa Cerdas dan Berkelanjutan, Pemdes Penggaron Jombang Kolaborasi dengan Akademisi
”Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usianya sudah lanjut,” ujar Luki.
Usai persidangan, Luki menegaskan putusan majelis hakim sama atau conform dengan tuntutan yang diajukan JPU.
”Putusan majelis hakim conform dengan tuntutan jaksa,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Jombang, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara
Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, JPU Misbahul Amin menuntut Purnomo dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tri Retno Jumilah sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan telah direncanakan.
Terdakwa juga dinilai menghilangkan nyawa istri sirinya sekaligus membawa kabur uang tabungan sekitar Rp 59,94 juta beserta sejumlah perhiasan emas milik korban.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Baca Juga: Panen di Musim Kemarau Bawa Kabar Baik, Harga Gabah Petani di Jombang Melonjak Hingga Segini
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada 13 November 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya.
Hasil penyelidikan mengungkap korban dibunuh Purnomo menggunakan linggis setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Saat mengetahui korban masih bernapas, terdakwa kemudian membekap wajah korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang, Kasus Rp 3,5 Miliar Berlanjut
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Lampung sambil membawa uang tabungan dan perhiasan milik korban sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Lampung Timur. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz