JombangBanget.id - SR, 53, kakek-kakek bejat asal Kecamatan Perak, Jombang kini harus bersiap menerima vonis berat dari majelis hakim.
Perbuatannya melakukan persetubuhan kepada seorang gadis difabel berusia 15 tahun, berujung tuntutan pidana 12 tahun dari JPU.
"Untuk tuntutan sudah dibacakan pada 9 Juli 2026 lalu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra melalui JPU Yoga Adhyatma.
Baca Juga: Binrohtal: Kisah Imam Syafii yang Jarang Diketahui, Tinggalkan Qunut Demi Menjaga Adab
Yoga menjelaskan, perbuatan terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JPU menilai yang terbukti perbuatan persetubuhannya," imbuhnya.
Dari data yang dihimpun, kasus ini bermula saat SR yang melakukan perbuatan bejat kepada gadis difabel tersebut dalam kurun waktu tahun 2019 hingga yang terakhir pada pertengahan tahun 2025 lalu.
SR, melakukan aksinya saat melihat korban tengah bermain di sekitar rumahnya.
Ia, biasanya memanggil korban yang mengalami keterbatasan intelektual dan diajaknya ke rumahnya yang tengah sepi hingga kemudian melakukan kekerasan seksual kepadanya.
Baca Juga: Anak Jadi Pemimpin Upacara, Begini Cara DPPKB-PPPA Jombang Dorong Partisipasi Generasi Muda
Tak hanya sekali, perbuatan itu dilakukannya hingga beberapa kali hingga akhirnya diketahui pohak keluarga setelah korban berani menceritakan aksi pelaku.
Pihak keluarga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya SR dibekuk polisi pada November 2025 lalu dan menjalani proses hingga disidangkan perdana pada (29/5) lalu.
"Untuk sidangnya, Kamis (23/7) kemarin itu agendanya vonis, namun karena majelis hakim belum siap, sehingga ditunda hingga pekan depan," pungkasnya. (riz)
Editor : Ainul Hafidz