JombangBanget.id – Upaya eksepsi yang diajukan R. Dadan Surahmad, eks Direktur KSU Al-Kahfi Jombang, resmi ditolak majelis hakim.
Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp 3,53 miliar akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pekan depan.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menjelaskan, dakwaan terhadap terdakwa telah dibacakan pada 30 Juni 2026.
Baca Juga: Grand Final Duta GenRe Jombang 2026, Para Finalis Bawa Misi Edukasi Generasi Muda
”Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi. Namun dalam putusan sela Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tersebut,” terangnya.
Dalam surat dakwaan, Dadan diduga menggelapkan dana simpanan anggota KSU Al-Kahfi sepanjang 2012–2025.
Saat itu, ia menjabat sebagai sekretaris sekaligus menjalankan operasional koperasi sebagai manajer.
Jaksa menyebut terdakwa mengendalikan hampir seluruh kebijakan tanpa mekanisme rapat anggota, bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai manajer hingga bertindak sebagai ketua koperasi.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Pramuka Garuda
Tercatat 39 anggota atau nasabah koperasi menjadi korban karena tidak dapat mencairkan tabungan maupun simpanan mudharabah berjangka. Total kerugian mencapai Rp 3.529.481.006.
”Untuk dakwaan, kami menggunakan Pasal 488 jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” imbuh Deady.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Karena eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz