JombangBanget.id – Satlantas Polres Jombang menetapkan ABD, 24, sopir truk Hino bermuatan minuman jelly drink, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di jalan arteri nasional Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Rabu (22/7).
Insiden tersebut menewaskan dua orang dan melukai enam lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda M. Nurul Iman menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah olah TKP, pemeriksaan sopir, dan keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Anak Jadi Pemimpin Upacara, Begini Cara DPPKB-PPPA Jombang Dorong Partisipasi Generasi Muda
”ABD sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (23/7).
ABD dijerat Pasal 311 ayat (5) dan (3), serta Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil penyelidikan menunjukkan sistem pengereman truk bermasalah akibat minim perawatan.
”Sopir sempat memperbaiki rem sendiri di Ngawi saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, padahal seharusnya dibawa ke bengkel,” jelas Nurul.
Baca Juga: Grand Final Duta GenRe Jombang 2026, Para Finalis Bawa Misi Edukasi Generasi Muda
Truk Hino bernopol B 9188 PEU tetap dikemudikan meski rem bermasalah.
Saat melaju di jalur kiri depan PT Pei Hai, truk menabrak tiga sepeda motor yang berhenti karena kemacetan, lalu menghantam empat pejalan kaki di yang berjalan di tepi jalan.
Korban meninggal masing-masing MS, 26, penumpang Honda Vario asal Kecamatan Peterongan, dan DM, 23, pejalan kaki asal Kecamatan Tembelang.
Enam korban lain, terdiri dari pengendara motor dan pejalan kaki, mengalami luka-luka dan telah mendapat perawatan medis di sejumlah rumah sakit.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Pramuka Garuda
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kondisi kendaraan.
”Penyidikan masih terus berjalan,” pungkas Nurul. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz