JombangBanget.id – SK, 16 dan RA, 14, dua remaja yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Jombang divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Putusan dibacakan dalam sidang anak yang digelar di PN Jombang, Senin (20/7) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Yoga Adhyatma, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Membantu Orang Tua
”Untuk putusannya tadi dibacakan majelis tujuh bulan. Dengan ketentuan ketika perkaranya inkrah, keduanya akan menjalani pembinaan di LPKA Blitar,” ujar Yoga usai persidangan.
Menurut Yoga, sebelumnya jaksa menuntut kedua anak berkonflik dengan hukum itu masing-masing 10 bulan penjara.
"Vonisnya lebih rendah. Tuntutan kami 10 bulan," katanya.
Selama proses persidangan, Yoga mengungkapkan kedua terdakwa sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Grassroots OFS League 2026 Tuntas, SDN di Jombang Ini Juara Tanpa Terkalahkan
Bahkan pada awal persidangan mereka tidak mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
”Mereka sempat tidak mengakui perbuatannya. Sampai akhirnya dilakukan verbalisan. Penyidik yang memeriksa juga dipanggil dan diperiksa di persidangan," jelasnya.
Setelah penyidik memberikan keterangan, kedua terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa sebagai terdakwa di depan majelis hakim.
”Mereka baru mengakui waktu diperiksa sebagai terdakwa,” imbuh Yoga.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Mereka masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
”Masih pikir-pikir, sehingga masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario milik Syukron Makmun, warga Dusun Jatipandak, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Sabtu (6/6) dini hari.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan menggunakan obeng, kemudian membawa kabur sepeda motor yang saat itu masih dalam kondisi kunci kontak tertancap.
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 03.00 saat mendapati pintu dapur rumah telah terbuka.
Baca Juga: Pemkab Jombang Catat 104 Lokasi Tercemar Limbah B3, Pemulihan Lingkungan Terus Berjalan
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polres Jombang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, membekuk keduanya pada 11 Juni 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, obeng, dan jaket hoodie. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz