Kasus Tabrak Lari di Ngoro Jombang Terungkap, Sopir Truk Serahkan Diri Setelah Kabur

Achmad RW • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 13:17 WIB
BARANG BUKTI: Truk yang terlibat tabrak lari diamankan penyidik Satlantas Polres Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)
BARANG BUKTI: Truk yang terlibat tabrak lari diamankan penyidik Satlantas Polres Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id  –  Sopir yang tabrak lari menewaskan pemotor di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang, Minggu (12/7) dini hari akhirnya menyerahkan diri.

Truk yang digunakan juga berhasil dilacak dan ditemukan petugas.

’’Sopir truk, SR, 43, warga Genukwatu Ngoro, menyerahkan diri ke Polsek Ngoro pada Kamis (16/7) sore diantar istrinya,’’ kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Jombang,  Ipda M Nurul Iman.

Baca Juga: MAUWH Tambakberas Jombang Jadi Pilot Project Program ELFS Berbasis AI, Hanya 1 dari 2 Sekolah di Jatim

Kecelakaan terjadi Minggu (12/7) sekitar pukul 04.30. Kala itu, SR mengendarai dumptruk nopol S 8986 UT.

Dia memacu truknya dengan kecepatan cukup tinggi berjalan dari arah barat ke timur.

Truk diduga sedang menyalip kendaraan di depannya, sehingga mengambil jalur kanan. 

Ia tak melihat dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Mega Pro nopol W 5742 AQ yang tengah dikendarai Fauzi, 45, dari arah timur ke barat.

Baca Juga: Profil Ivan Dwi Fibrian, Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang yang Targetkan PAD Naik 15 Persen

Sehingga bertabrakan dan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Bukannya berhenti, SR justru melarikan diri. Ia bahkan sempat lari ke wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto.

’’Dalam pengakuannya, pelaku lari ke wilayah Jetis, dan sempat sembunyi di sana,’’ imbuhnya.

Selama pelarian itu, SR merasa gelisah dan dihantui rasa bersalah. Terlebih, setelah mengetahui korban yang meninggal juga seorang sopir. 

’’Ternyata si penabrak ini kenal dengan korban dan sama-sama sopir, hingga akhirnya dia memilih menyerahkan diri,’’ tambahnya.

Polisi akhirnya berhasil menemukan truk yang digunakan untuk menabrak korban di wilayah Jetis, Mojokerto.

Baca Juga: Pemdes Tambakrejo Jombang Buka Layanan Jemput Bola Bayar PBB, Warga Tak Perlu Lagi ke Kantor

Truk kemudian dibawa petugas untuk ditahan sebagai barangbukti. 

SR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

’’SR masih diperiksa lebih lanjut, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang,’’ ucap Nur Iman. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
Ngoro Jombang tabrak lari menyerahkan diri sopir truk