Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara, Sidang Kasus Pemerkosaan Anak di Jombang

Achmad RW • Kamis, 16 Juli 2026 | 06:58 WIB
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JombangBanget.id – A, 19, pemuda asal Kecamatan Kesamben, Jombang akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Ia terbukti menggilir seorang gadis berusia 15 tahun bersama dua rekannya hingga korban hamil.

Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, membenarkan putusan tersebut. Sidang vonis digelar Senin (13/7).

”Vonisnya tujuh tahun penjara,” ujarnya. 

Baca Juga: SMPN 1 Megaluh Gelar MPLS Ramah Interaktif, Bangun Karakter dan Percaya Diri Murid Baru

Menurutnya, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta delapan tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim, baik pihak terdakwa maupun JPU menerima putusan.

”Untuk putusannya sudah diterima kedua belah pihak, jadi inkrah,” pungkasnya.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 21 September 2025. Pelaku A berpura-pura sakit parah dan membujuk korban datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.30, korban masuk ke kamar pelaku. Di sana, A memaksa korban berhubungan badan.

Usai itu, A meninggalkan kamar dan membiarkan dua rekannya, M , 16,  dan B, 19, bergantian memperkosa korban.

Korban yang ketakutan sempat menangis, namun B tetap melanjutkan aksinya.

Tak berhenti di situ, A kembali masuk kamar dengan berpura-pura menenangkan korban, lalu kembali memaksa korban untuk kedua kalinya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami trauma berat dan diketahui hamil.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada November 2025. Tim Unit PPA dan Resmob kemudian menangkap A dan M pada 28 Desember 2025. Sementara B masih buron dan berstatus DPO.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan, hukuman berat layak dijatuhkan mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
pemerkosa anak vonis sidang Kesamben Jombang