JombangBanget.id – Seorang guru honorer di salah satu sekolah tingkat lanjutan pertama di Kecamatan Jombang, DPR, 24, dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan sodomi terhadap siswanya yang berusia 15 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (13/7).
”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 618 KUHP Nasional. Kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Yoga.
Baca Juga: Cabuli Siswi SD, Kakek di Sumobito Jombang Diringkus Polisi
Dalam persidangan, terdakwa sempat berbelit, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
”Posisi DPR sebagai guru yang seharusnya melindungi murid justru melakukan tindakan kekerasan seksual menjadi hal yang memberatkan tuntutan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (20/1) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: Polisi Temukan Koleksi Video Dewasa, Kasus Oknum Guru SMPN Cabuli Siswa di Jombang
Kasus ini terungkap pada Desember 2025, setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan.
Berdasarkan penyidikan, DPR melakukan manipulasi dengan berpura-pura menjadi perempuan dan memaksa korban membuat video tidak senonoh.
Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman untuk melancarkan aksi bejatnya.
Aksi cabul diduga dilakukan berulang kali.
Pelaku bahkan mengancam korban dengan ancaman akademik maupun rekaman pribadi agar korban tutup mulut.
Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kejadian kepada keluarganya hingga kasus ini dilaporkan ke polisi. (riz/naz)
Editor : Achmad RW