JombangBanget.id – WPC, 44, pelatih Kickboxing Provinsi Jawa Timur, menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu atlet di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (14/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Jombang, dipimpin majelis hakim Luki Eko Adrianto bersama dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Bagus Sumanjaya.
Baca Juga: Pelatih Kickboxing Jatim Didakwa Cabuli Atlet Putri, Segera Disidang di PN Jombang
JPU Septian Hery Saputra membacakan dakwaan primair dan subsidair kepada terdakwa.
”Dakwaan tentang pelecehan atau kekerasan seksual fisik dengan memanfaatkan kuasanya, ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta,” jelas Septian.
Dalam dakwaan primair, WPC dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 126 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 5 UU TPKS juncto Pasal 126 KUHP.
Baca Juga: Vonis Jauh dari Tuntutan Jaksa, Sidang Kasus Pensiunan PNS di Jombang Rudapaksa Gadis Difabel
”Atas dakwaan itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi,” singkat Septian.
Kuasa hukum terdakwa, Alif Setio Pranowo, menyebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan dinilai sesuai KUHAP.
”Untuk isi dakwaan, kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya saja,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah korban, atlet bela diri putri berusia 24 tahun, mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding.
Ia kemudian melapor ke pihak internal dan diteruskan ke polisi. Dari hasil penyidikan Ditres PPA-PPO Polda Jatim, dugaan pelecehan berlangsung sejak 2023 di sejumlah lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules menyebut, modus pelaku adalah memanfaatkan relasi kuasa ketika korban mengikuti pertandingan di luar kota.
”Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain KTP, satu unit ponsel, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pengprov Jatim, serta dokumen check-in hotel di Jombang.
Atas perbuatannya, WPC dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300 juta. (riz/naz)
Editor : Achmad RW