JombangBanget.id – Satreskrim Polres Jombang menetapkan Direktur PT Farza Indo Cahya Abadi berinisial S, 47, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling.
Dalam perkara tersebut, sedikitnya 17 pembeli diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2,8 miliar.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan.
”Kami telah menetapkan S sebagai tersangka sejak 24 Juni 2026,” kata Magribi (6/7).
Baca Juga: Pemkab Jombang Minta Pemprov Jatim Cover Pembebasan Lahan, Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
”Kasus ini berkaitan dengan bisnis developer kavling,” ujarnya.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah korban, hingga admin pemasaran PT Farza Indo Cahya Abadi.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Beberapa saksi sudah kami periksa," terangnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama tersangka serta sejumlah kuitansi pelunasan pembelian tanah kavling yang ditandatangani langsung oleh tersangka.
"Kami juga telah mengamankan dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti," jelas Magribi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sesuai prosedur, kepolisian akan mengambil langkah hokum sesuai ketentuan.
”Kami akan mengirim surat panggilan pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan, akan kami lakukan upaya paksa sesuai ketentuan hokum,” tegasnya.
Baca Juga: Huntap Korban Longsor Sambirejo Jombang Masuk RKPD, Pembangunan Ditarget 2027
Kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban, Mudjianto, 64, ke Satreskrim Polres Jombang pada 14 Oktober 2025.
Ia melaporkan dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Griyo Fica Tampingan Asri, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Kuasa hukum para korban, Adang Dwi Widagdo, sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Seluruhnya telah melunasi pembayaran tanah kavling yang dipasarkan oleh PT Farza Indo Cahya Abadi.
"Dari total sekitar 70 kavling yang telah terjual, estimasi kerugian para korban mencapai Rp2,8 miliar," ungkap Adang.
Ia menjelaskan, rata-rata harga setiap kavling mencapai sekitar Rp 70 juta dengan ukuran lahan sekitar 14 x 11 meter.
Namun hingga kini, hak para pembeli atas tanah tersebut belum dapat direalisasikan sebagaimana perjanjian yang telah dibuat. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz