Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sidang Kasus Pembunuhan Tembelang Jombang, Terdakwa Mengaku Bunuh Bibi karena Bisikan Gaib

Achmad RW • Sabtu, 4 Juli 2026 | 06:20 WIB
Terdakwa Suwarno, 46, mengaku nekat menghabisi nyawa bibinya lantaran mendapat bisikan gaib. (Achmad RW/Radar Jombang)
Terdakwa Suwarno, 46, mengaku nekat menghabisi nyawa bibinya lantaran mendapat bisikan gaib. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Mutmainah, 74, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang yang jasadnya ditemukan terbakar di hutan wilayah Ngimbang, Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (30/6).

Dalam persidangan, terdakwa Suwarno, 46, mengaku nekat menghabisi nyawa bibinya lantaran mendapat bisikan gaib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa telah rampung digelar.

Baca Juga: Binrohtal: Mukmin Terbaik Menurut Islam, Selalu Yakin Allah Bersama di Mana Pun Berada

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan tidak masuk akal.

”Jadi untuk motifnya, terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib,” ujar Septian.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan mencecar sejumlah pertanyaan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

”Sidang dilanjutkan pekan depan (7/7) dengan agenda pembacaan tuntutan,” bebernya.

Sebelumnya, polisi mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap korban yang ditemukan hangus terbakar di hutan Ngimbang, Lamongan, Senin (3/11/25) malam. Pelaku diketahui adalah keponakan korban sendiri, Suwarno, 46.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan sepeda motor di lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari, polisi mengarah pada pelaku.

”Saat petugas melakukan olah TKP, pelaku berada di sana dan sempat membantah dengan berbagai alibi. Namun bukti-bukti mematahkan alibinya, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan bisnis simpan pinjam yang dijalankan bersama korban. Korban diketahui sebagai penyandang modal, sementara pelaku bertugas menyalurkan dan menagih.

”Tersangka mengaku sering dimarahi korban, sehingga menaruh dendam dan sakit hati,” terang Kapolres.

Baca Juga: SPMB Jombang 2026 Sepi Peminat, 352 Kursi SMP Negeri Masih Kosong

Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11) malam. Pelaku diduga membekap korban dengan bantal usai salat Isya hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu, korban dibungkus sprei, ditarik hingga jatuh, dan kepalanya terbentur lantai hingga mengalami pendarahan hebat.

Jasad korban kemudian dibawa ke wilayah Ngimbang, Lamongan, lalu dibuang ke area hutan dan dibakar di tempat pembuangan sampah untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga mengambil uang tunai, perhiasan, hingga mobil milik korban.

”Dari hasil autopsi, benturan inilah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres.

JPU mendakwa Suwarno dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 459 jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta dakwaan alternatif terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#bisikan gaib #tembelang #sidang #pembunuhan #Jombang