Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Istri Siri di Mojoagung Jombang

Achmad RW • Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB
Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dituntut 18 tahun penjara. (Achmad RW/Radar Jombang)
Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dituntut 18 tahun penjara. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id  – Purnomo, 60, terdakwa kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dituntut 18 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (25/6).

Jaksa menilai Purnomo terbukti melakukan pembunuhan berencana.

”Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan dengan perencanaan terlebih dahulu,” tegas JPU Misbahul Amin. 

Baca Juga: 14.368 Petani di Jombang Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Risiko Kerja Kini Dijamin

Jaksa juga menekankan, status terdakwa sebagai suami siri korban justru memperberat tuntutan.

”Seharusnya melindungi, tetapi malah menghilangkan nyawa,” tambahnya.

Selain itu, terdakwa diketahui membawa kabur harta korban usai pembunuhan.

Perhiasan emas dan uang tunai Rp 59 juta ditemukan saat penangkapan terdakwa di Lampung Timur. Fakta ini ikut memberatkan tuntutan.

Meski begitu, jaksa tetap mencatat hal yang meringankan. Antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Barang bukti berupa linggis, selimut, bantal, pakaian korban, hingga tas milik terdakwa diminta dimusnahkan. Sementara perhiasan dan uang tunai korban disita untuk kepentingan hukum.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Tri Retno di rumahnya, November 2025. Korban tewas setelah dipukul linggis di bagian kepala dan dada, lalu dibekap hingga meninggal.

Usai membunuh, Purnomo menutup jasad dengan selimut dan kabur ke Lampung sebelum akhirnya ditangkap polisi. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Mojoagung #tuntutan #pembunuh #Jombang #istri siri