JombangBanget.id – Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kredit fiktif bank BUMN, Mohamad Insan Nur Chakim, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Hakim tunggal menyatakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sah secara hukum.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (18/6) sekitar pukul 11.00. Hakim tunggal Ivan Budi Santoso menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan Kejari Jombang dalam perpanjangan penahanan telah sesuai ketentuan. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.
Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji Jombang Tuntas, Santunan Asuransi untuk Jemaah Wafat Mulai Diproses
Kuasa termohon dari Kejari Jombang, Yoga Adhyatma, mengatakan seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
”Sehingga ketiadaan penyampaian tembusan kepada penasihat hukum tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran prosedur,” kata Yoga.
Ia menjelaskan, pertimbangan hakim salah satunya merujuk pada ketentuan KUHAP yang tidak mewajibkan penyampaian tembusan upaya paksa kepada penasihat hukum sebagai syarat sah.
Selain itu, dalil pemohon terkait tidak diterimanya surat perpanjangan penahanan oleh keluarga maupun penasihat hukum juga dinilai bukan menjadi objek praperadilan.
”Dalil pemohon terkait tidak diterimanya salinan surat perpanjangan penahanan oleh keluarga maupun penasihat hukum bukan merupakan objek kewenangan praperadilan sebagaimana diatur secara limitatif dalam KUHAP,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, Kejari Jombang menyatakan akan kembali fokus pada penanganan pokok perkara dugaan kredit fiktif yang menjerat tersangka.
”Dengan ini kami juga masih terus melakukan pemberkasan terkait kasus ini,” lontarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Eko Susianto, menyatakan menghormati putusan hakim meski permohonan kliennya ditolak.
Baca Juga: Bupati Warsubi Lantik 10 Kades Antar Waktu Jombang, Ingatkan Jaga Kondusivitas Desa
”Walaupun kami bisa membuktikan surat pemberitahuan perpanjangan itu tidak pernah diterima keluarga, pengacara maupun terdakwa secara fisik, hakim tetap mengabulkan karena ada berita acara perpanjangan yang ditandatangani tersangka. Hakim juga menggunakan KUHAP lama, bukan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Eko juga menyinggung belum ditetapkannya pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk unsur di internal bank.
”Menurut pengakuan klien saya, tindakan yang dilakukan sepengetahuan, seizin dan sesuai arahan kepala unit. Kami akan melihat apakah nanti kepala unit itu dijadikan tersangka atau tidak. Kalau tidak, fakta-fakta itu akan kami beberkan di persidangan,” katanya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz