Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Gelapkan Motor Pasien, Tukang Pijat Asal Jogoroto Jombang Dibekuk Polisi Saat Hendak Bekerja

Achmad RW • Selasa, 16 Juni 2026 | 05:57 WIB
Ilustrasi penggelapan. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi penggelapan. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id  – HD, 41, seorang tukang pijat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan setelah diduga menggelapkan enam sepeda motor milik pasiennya.

Pelaku yang merupakan warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang menjalankan aksinya dengan meminjam motor korban lalu menggadaikannya kepada orang lain.

Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, Samsul Ma'arif, warga Desa Pajaran, Kecamatan Peterongan, melapor ke polisi.

”Korban mengenal pelaku cukup lama karena sering menggunakan jasa pijatnya,” ujar Solihin, Sabtu (13/6).

Menurut dia, pelaku mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil kopi di tempat kos.

Karena sudah saling mengenal, korban tanpa curiga meminjamkan kendaraannya.

”Setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi. Korban kemudian menyadari menjadi korban penggelapan,” katanya.

Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumahnya di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto.

Namun, pelaku diketahui telah meninggalkan rumah sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HD saat hendak memberikan layanan pijat kepada seorang pasien di Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang.

”Pelaku kami tangkap saat hendak memijat pasien di wilayah Sumobito,” tutur Solihin.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari para korban kepada sejumlah orang.

Polisi juga menemukan modus serupa telah dilakukan pelaku berulang kali di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Peterongan.

”Modusnya meminjam motor milik korban kemudian digadaikan dengan nilai hingga Rp 4 juta,” ucap Solihin.

Hasil pendalaman sementara, sedikitnya ada enam korban yang telah teridentifikasi dan seluruhnya merupakan pasien pijat pelaku.

”Saat ini sudah ada enam korban yang teridentifikasi dan semuanya merupakan pasien pijat pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor milik korban yang sebelumnya digadaikan kepada pihak lain.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat.

”Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus tindak kriminal. Kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas Solihin.

Akibat perbuatannya, HD kini harus menjalani proses hukum di Polsek Peterongan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. (riz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#tukang pijit #Jogoroto #penggelapan #Jombang #sepeda motor