Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Curi Motor Honda Vario Milik Tetangga, Dua Remaja Asal Kesamben Jombang Ditangkap Polisi

Achmad RW • Minggu, 14 Juni 2026 | 08:04 WIB
Ilustrasi pencurian. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi pencurian. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id – Dua remaja SK, 16 dan RA, 14, asal Kecamatan Kesamben dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

’’Kedua pelaku ditangkap lima hari setelah aksi pencurian,’’ kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Penangkapan mereka buntut kejadian pencurian motor di rumah SM, 45, warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 02.00.

Baca Juga: Titik Gelap di Jalur Kabuh-Tapen Segera Berakhir, Pemkab Jombang Lelang Proyek PJU Rp 1,5 Miliar

Malam itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di dalam rumah.

’’Sekitar pukul 03.00, korban menuju kamar mandi dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,’’ terangnya.

Korban melihat pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 18 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang.

Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya mengendus pelakunya dua remaja yang merupakan tetangganya sendiri.

’’Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 14.00,’’ imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan menggunakan obeng.

Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih tertancap.

’’Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih menempel sehingga memudahkan saat membawa kabur kendaraan korban,’’ bebernya.

Baca Juga: Telusuri Jejak Rasulullah, Jemaah Haji Jombang Sambangi Situs Bersejarah Madinah

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku, satu buah obeng warna merah, serta satu jaket hoodie hitam polos.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#remaja #Kesamben #Ranmor #curanmor #Jombang