JombangBanget.id - Sopir truk gandeng yang terlibat kecelakaan maut di jalan arteri Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Julianto, 35, warga Dusun Gondanglegi, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kini telah ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Jombang.
”Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Siswanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menuntaskan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Mojoagung Jombang, Supeltas Tewas Ditabrak Truk
Sopir truk bernopol AG 9763 UB tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Menurut Siswanto, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka.
”Kami juga memeriksa saksi-saksi dan tersangka sebelum dilakukan penetapan,” ujarnya.
Kecelakaan terjadi di jalan arteri Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Sabtu (6/6) sekitar pukul 14.45.
Korban diketahui bernama Rossa Dwi Nurkumala, 21, warga Dusun Gladakan, Desa Badas, Kecamatan Sumobito.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol S 3531 OCB dari arah timur ke barat. Saat di lokasi kejadian, korban diduga hendak putar balik.
Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju truk gandeng Hino dan menabrak korban. Korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz