Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Keroyok Warga Sepulang Hajatan, Dua Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi

Achmad RW • Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:23 WIB
Pelaku pengeroyokan di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)
Pelaku pengeroyokan di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. (Achmad RW/Radar Jombang)
JombangBanget.id – Dua orang pemuda dibekuk Satreskrim Polres Jombang setelah dua bulan buron.

CP, 25, dan MA, 26 warga Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang ditangkap  karena terlibat pengeroyokan di Desa Keras, Kecamatan Diwek.

’’Keduanya ditangkap pada Jumat (5/6) di rumah masing-masing tanpa perlawanan,’’ terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Penangkapan keduanya bermula dari kejadian pengeroyokan yang menimpa Sy, 49, warga Dusun Cikar, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Sabtu (28/3).

Baca Juga: Pemkab Jombang Salurkan 350 Ton Pupuk NPK, Sasar 15 Ribu Petani Tembakau

Kala itu, korban pulang dari acara hajatan. Melewati sekitar jalan dekat kandang ayam di Dusun Cikar.

Tidak lama kemudian, sekelompok pemuda berjumlah sekitar 20 orang datang dengan mengendarai beberapa sepeda motor.

Di antaranya Honda Beat warna hitam, Scoopy merah hitam, dan Vario hitam.

’’Kelompok tersebut kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,’’ ucapnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus kedua pelaku.

’’Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pelaku lain yang turut melakukan pengeroyokan terhadap korban,’’ katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dari RSUD Jombang yang menunjukkan adanya luka yang dialami korban.

Keduanya dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #pengeroyokan #hajatan #Jombang #Diwek