JombangBanget.id - Kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang dengan barang bukti puluhan kilogram akhirnya masuk meja hijau.
Tiga terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini (9/6).
”Benar, sesuai jadwal, memang ada tiga yang disidang Selasa esok,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma, Senin (8/6).
Tiga terdakwa tersebut, yakni Rama Susanto, 43, warga asal Nganjuk, Yulius Vasih alias Jayus warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, dan Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, warga DIY.
Baca Juga: BGN Cabut Sanksi Suspend, Tujuh SPPG Jombang Resmi Aktif Lagi
Sementara satu terdakwa lain, Ike Dewi Sartika, 40, telah lebih dulu menjalani persidangan.
”Iya yang perempuan sudah sidang duluan, namun kemarin belum dibacakan dakwaan karena PH-nya tidak hadir, sehingga dakwaannya dibacakan juga Selasa itu,” lanjutnya.
Meski berkas perkara dilimpahkan terpisah, persidangan para terdakwa akan saling berkaitan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan digelar bersamaan karena ditangani majelis hakim yang sama.
”Kalau teknisnya mungkin nanti tetap bersama sidangnya, mengingat kalau tidak salah majelisnya juga sama,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada pertengahan Desember lalu.
Polisi menemukan praktik budidaya ganja dengan sistem greenhouse di dalam rumah.
Dari lokasi, petugas mengamankan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan. Selain itu, ditemukan ganja siap panen serta rendaman ganja dengan alkohol.
Total barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai ditaksir Rp 6,5 miliar.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yulius dan Rama berperan sebagai pengelola dan perawat tanaman.
Baca Juga: Bupati Warsubi Khawatir Beban Utang, Proyek Gedung 10 Lantai RSUD Jombang Belum Disetujui
Yulius menerima upah Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan Rama berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.
Sementara itu, pasangan suami istri Petrus dan Ike diduga sebagai otak sekaligus pemodal utama dalam bisnis ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman berat. Yulius sebagai perantara terancam pidana 5 hingga 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lain yang diduga sebagai pemilik dan pengendali terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz