Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pelatih Kickboxing Jatim Didakwa Cabuli Atlet Putri, Segera Disidang di PN Jombang

Achmad RW • Jumat, 5 Juni 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JombangBanget.id – WPC, 44, pelatih kickboxing asal Kabupaten Madiun, bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Ia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap atlet bela diri putri, sebut saja Sari, 24, (nama samaran).

Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma membenarkan pelimpahan tersangka WPC dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim.

”Jadi benar, untuk kasus kekerasan seksual pelatih ke atlet ini sedianya akan disidangkan di PN Jombang, kami sudah memproses berkasnya,” terang Ganes.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sejak 11 Mei 2026. Tim kejaksaan selanjutnya melimpahkan berkas untuk disidangkan.

Baca Juga: Penutup Drainase di Jalan Gus Dur Jombang Rusak, Dipasang Pembatas di Lokasi

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Jombang, tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidangnya saja,” ujarnya.

Pemilihan lokasi sidang di Jombang berkaitan dengan tempat kejadian perkara. WPC diduga memperdaya korban di sebuah hotel di Jombang.

”Jadi kenapa di Jombang, karena perbuatannya dilakukan di sini, di hotel dan beberapa saksi juga ada dari Jombang,” tambah Ganes.

Kasus ini mencuat setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Ia kemudian melapor ke pihak internal dan diteruskan ke polisi.

Hasil penyidikan Ditres PPA-PPO Polda Jatim menunjukkan, dugaan pelecehan berlangsung sejak 2023 di beberapa lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.

”Jadi ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules dikutip dari jawapos.com.

Korban merupakan atlet bela diri putri berusia 24 tahun. Modus operandi yang dilakukannya adalah dengan memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan tindakan tidak pantas ketika korban mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.

Baca Juga: Kontraktor Bojonegoro Berpeluang Menangkan Tender Proyek RTH Ngoro Jombang Rp 2,9 Milair, Tinggal Tunggu Hasil Akhir

”Ini karena relasi kuasa, kemudian dalam kondisi dia (korban) sudah mau akan bertanding di luar kota. Nah, di situlah posisinya. Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain KTP, satu unit ponsel, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pengprov Jatim, serta dokumen check-in hotel di Jombang. 

Atas perbuatannya, WPC dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pelatih kicboxing #cabul #Jatim #sidang #Jombang