Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bareng Jombang, Penadah Ikut Diciduk

Achmad RW • Kamis, 21 Mei 2026 | 07:21 WIB
Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bareng, dan satu penadah motor hasil curian turut diamankan. (Achmad RW/Radar Jombang)
Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bareng, dan satu penadah motor hasil curian turut diamankan. (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bareng.

Satu penadah motor hasil curian juga turut diamankan polisi.

Dua pelaku yang dibekuk itu, adalah M Jefri Ferdiansyah, 28, warga Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam dan Riski Erik Setiyawan, 22, warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam.

”Keduanya dibekuk di rumah masing-masing Kamis (14/5) lalu,” terang  Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander.

Baca Juga: Jemaah Haji Jombang Jalani Umrah Sunnah, Dokter dan PPIH Ikut Dampingi

Kasus pencurian itu terjadi di Dusun Jabaran, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Selasa (12/5) sekitar pukul 17.00.

Korban, Asmanu, 63, warga Dusun Banyu Urip, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng saat itu pergi ke sawah untuk memanen jagung. Ia memarkir sepeda motor Honda Legenda nopol S 5338 WF.

”Motor korban diparkir di pinggir jalan,”

Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati motornya telah raib.

”Korban sempat berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak ditemukan sehingga melapor ke Polres Jombang,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Riski yang berperan sebagai joki di rumahnya pada Kamis (14/5) sekitar pukul 20.10 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menciduk M Jefri Ferdiansyah di rumah kontrakannya di wilayah Sidoluwih, Mojowarno sekitar pukul 21.25 WIB.

”Tersangka J perannya sebagai pemetik,” ungkapnya.

Tak berselang lama, polisi juga menangkap Sunaryo, 39, warga Mojowarno yang diduga sebagai penadah.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa, Cabdindik Jombang Tegas Soal Tunggakan Komite

”Jadi motor itu sudah dijual sama pelaku seharga Rp 1,2 juta,” tegas Dimas.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Legenda milik korban, sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku, dua buah kunci T beserta mata kunci, pakaian pelaku, serta dua pelat nomor kendaraan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan para tersangka. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Ranmor #curanmor #Jombang #penadah