Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasun di Mojoagung Jombang Selingkuh dengan Istri Warga, Kini Jadi Tersangka

Achmad RW • Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi kasun tersangka. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi kasun tersangka. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id - Seorang kepala dusun (kasun) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dengan istri warga setempat.

Polisi juga menetapkan perempuan berinisial P yang diduga terlibat hubungan tersebut sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya.

”Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik perangkat desa maupun perempuan yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (14/5).

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sejak 22 April 2026. Keduanya dijerat Pasal 411 ayat 1 KUHP tentang perzinahan karena diduga telah melakukan persetubuhan meski masih terikat perkawinan sah.

Baca Juga: Rumah di Mojoagung Jombang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

”Untuk pasal yang dijeratkan adalah Pasal 411 ayat 1 KUHP nasional,” lanjutnya.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Alasannya, ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal satu tahun penjara.

”Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal satu tahun,” katanya.

Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang warga Mojoagung berinisial J, 48, mengaku memergoki dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum kepala dusun tersebut.

J menyebut dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung cukup lama.

Menurut J, kecurigaan mulai muncul sejak beberapa tahun terakhir lantaran rumah kepala dusun berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dugaan itu semakin kuat ketika dirinya mendapati seseorang diduga masuk melalui area kamar mandi rumah saat ia bekerja di luar rumah.

”Saya pernah melihat ada orang memanjat tembok kamar mandi rumah. Begitu ketahuan langsung melarikan diri,” tuturnya.

J juga mengaku beberapa kali mendapati perilaku mencurigakan dari oknum perangkat desa tersebut, termasuk dugaan mengintip istrinya melalui jendela rumah.

Baca Juga: Dam Karet Jatimlerek Jebol, Petani di Jombang Terpaksa Andalkan Sumur Bor

Namun laporan yang sempat disampaikan ke pemerintah desa saat itu tidak berlanjut karena minim alat bukti.

Perkara tersebut kemudian mencuat setelah anak-anak J disebut berhasil merekam dugaan pertemuan keduanya pada Desember 2025. Rekaman video itu kemudian dijadikan bukti tambahan saat melapor ke polisi.

”Ada rekaman video yang menunjukkan mereka berada di dalam kamar. Video lainnya memperlihatkan saat yang bersangkutan keluar lalu dikejar anak saya,” ungkapnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, J mengaku sempat meminta oknum kepala dusun tersebut mundur dari jabatannya. Namun permintaan itu tidak direspons sehingga perkara tetap dilanjutkan ke polisi.

J juga menegaskan menolak penyelesaian damai dan memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#selinkuh #Mojoagung #karobelah #tersangka #Kasun