JombangBanget.id - Satreskrim Polres Jombang meringkus P, 42, warga Kecamatan Kesamben, Jombang atas kasus pencabulan terhadap pelajar.
Korban berinisial Ayu, 17 (nama samaran), kini hamil lima bulan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander memastikan pelaku telah diamankan dan ditahan.
”Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditahan, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” terangnya, Rabu (6/5).
Baca Juga: Distribusi Kendaraan KDKMP di Jombang Belum Merata, Berikut Data Terbarunya
Kasus bermula dari perkenalan korban dengan pelaku pada April 2025 di Taman Kebonrojo Jombang. Sejak itu, pelaku intens mendekati korban hingga berhasil membujuknya.
Tanpa menyadari niat pelaku, korban menuruti ajakan ke rumah pelaku hingga akhirnya disetubuhi. ”Korban akhirnya disetubuhi,” bebernya.
Setelah kejadian pertama tersebut, pelaku terus memaksa korban melayani nafsunya. Aksi itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun. Pelaku mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti keinginannya.
”Bahkan, tidak cuma sekali, perbuatan itu dilakukan berulang dalam kurun waktu setahun belakangan hingga lebih dari 10 kali sampai akhirnya korban hamil,” lontarnya.
Hingga kasus ini terungkap setelah korban sempat tidak pulang selama dua hari pada Maret 2026.
Orang tua korban berhasil menghubungi nomor handphone hingga mengetahui keberadaannya di rumah pelaku di wilayah Kesamben.
”Korban akhirnya dijemput keluarganya dari rumah pelaku,” bebernya.
Dari situ orang tua korban tersadar jika anaknya tengah dihamili pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.
Menindaklanjuti laporan, unit PPA Polres Jombang bergerak menangkap pelaku pada Kamis (30/4). Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban serta hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz