JombangBanget.id - Satreskrim Polres Jombang membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram yang merugikan masyarakat.
Dua pelaku dari lokasi berbeda berhasil diringkus dalam operasi pertengahan April 2026.
Pengungkapan pertama terjadi Selasa (14/4) pukul 07.00 WIB di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Polisi menangkap Ahmad Fuad Hasan, 39, saat menyuntik isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
”Pelaku kami amankan saat sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi menggunakan alat modifikasi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (1/5).
Baca Juga: KH Cholil Dahlan dan Gus Awis Kompak Tekankan Adab Penghafal Alquran
Sehari berselang, Rabu (15/4) pukul 14.17 WIB, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Muhammad Taufik, 48, ditangkap saat melakukan pengoplosan dengan selang regulator.
“Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali sekitar Rp 150 ribu per tabung,” ungkap Dimas.
Dari dua lokasi, polisi menyita puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik rakitan, selang regulator, timbangan digital, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.
Dimas menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara.
”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang.
”Penindakan ini bagian dari komitmen kami menindak penyalahgunaan elpiji subsidi yang merugikan masyarakat,” pungkas Dimas. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz