Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Bongkar Penipuan Dokter Gadungan di Jombang, Modus Kencan Online

Achmad RW • Selasa, 28 April 2026 | 10:13 WIB
Ilustrasi penipuan. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi penipuan. (Radar Bojonegoro)
 
JombangBanget.id – Satreskrim Polres Jombang membongkar aksi penipuan bermodus menyamar sebagai dokter internship.

Seorang mahasiswa bernama Stifen Pangihutan, 25, warga Pamulang, Tangerang Selatan, ditangkap setelah memperdaya RF, 25, warga Kecamatan Jombang, hingga mengalami kerugian Rp 27,16 juta.

”Pelaku sudah ditangkap, dan proses pendalaman juga masih terus dilakukan,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (27/4).

Dimas menjelaskan, awal mula perkara ini berangkat dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial.

Baca Juga: SDN Jombatan 3 Jombang Unjuk Gigi di LKBB Jatim 2026, Bawa Pulang 13 Penghargaan

”Korban dan tersangka berkenalan sejak Februari 2026 melalui aplikasi kencan online, kemudian intens berkomunikasi hingga akhirnya bertemu,” ujarnya.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengaku sebagai dokter internship lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang sedang bertugas di Kediri.

”Identitas itu digunakan tersangka untuk meyakinkan korban agar percaya,” kata Dimas.

Setelah hubungan terjalin, pelaku mulai menjalankan aksinya. Pada Senin (13/4) malam, pelaku mengajak korban pergi ke toko ponsel di Mojoagung dengan dalih hendak membeli handphone karena miliknya rusak.

”Di lokasi, tersangka meminta korban membayar pembelian iPhone 16 dan iPad dengan bujuk rayu bahwa uangnya akan diganti setelah pulang,” ucapnya.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan tersebut dan melakukan pembayaran.  Namun keesokan harinya saat ditagih, pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

”Barang yang sudah dibeli korban ternyata langsung dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Kediri tanpa seizin korban,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.160.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: 792 Peserta Ikuti MTQ Jombang 2026, Berikut Lokasi dan Cabang Lombanya

”Tersangka diamankan pada (17/4) di wilayah Gudo berikut sejumlah barang bukti,” kata Dimas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan nota pembelian iPhone dan iPad, satu unit ponsel, nametag, serta sisa uang hasil kejahatan.  Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

”Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Dimas. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#dokter gadungan #kencan online #Polres Jombang #penipuan #Jombang