JombangBanget.id - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Unit BRI Wonosalam, Jombang Muhammad Agung Subekti Hartadi, 51, memasuki babak tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Sidang yang digelar Rabu (9/4) itu dimulai sekitar pukul 14.30 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Seluruh rangkaian sidang berlangsung hingga tuntutan selesai dibacakan.
Baca Juga: Raperda Riparkab Jombang Disetujui, Fraksi Partai Ini Beri Catatan soal Data dan Wilayah
”Untuk sidangnya sudah selesai, dan tuntutan juga sudah dibacakan,” terang Yoga Adhyatma usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa.
”Untuk tuntutan pidananya delapan tahun,” lanjutnya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.528.627.106. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Atau jika masih tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” rincinya.
Menurut JPU, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Nasional. Sejumlah hal memberatkan dan meringankan turut dipertimbangkan dalam tuntutan tersebut.
”Yang memberatkan karena terdakwa melakukan korupsi dengan nilai besar, yang meringankan karena dia sopan, mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” imbuh Yoga.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Baca Juga: Anas Burhani Maju di Muscab PKB Jombang, Tawarkan Konsep Partai Merakyat dan Modern
”Lanjut pekan depan, agendanya nanti pembelaan atau pleidoi dari terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan Kepala Unit Bank BRI Wonosalam dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi usai menghabiskan uang kas kantornya hingga Rp 4,6 miliar untuk trading kripto.
Kasus ini bermula dari Februari tahun 2025 lalu. Saat itu, tersangka Agung Subekti melakukan transaksi kripto sebesar Rp 4,6 miliar.
Ia melakukannya dalam satu hari dengan cara memerintahkan tellernya.
Untuk mengakali sistem, Agung meminta tellernya memecah transaksi itu menggunakan sejumlah nominal kecil hingga belasan transaksi.
Hal itu, dilakukan untuk mengakali sistem bank yang memaksa transaksi nominal di atas Rp 500 juta yang dilakukan unit harus sepengetahuan bank cabang.
Transaksinya pun dipecah-pecah hingga sebanyak 16 kali transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksinya. Nahasnya, seluruh transaksi yang dilakukan Agung itu juga dilakukan tanpa uang tunai darinya.
Sehingga seluruh uang yang dipakai dalam transaksi itu adalah uang kas milik bank tersebut.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus itu, polisi disebut Ananto juga menyerahkan sejumlah barangbukti seperti bukti transaksi hingga sejumlah bukti dokumen lainnya.
Agung, juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 603 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor serta pasal 604 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz