Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang, Boedhi Winaryo, menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari langkah internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Jombang.
Ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
"Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," katanya.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Ilmu dan Adab
Ia mengapresiasi kepada aparat penegak hukum yang sudah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BRI memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan ini secara profesional," imbuhnya.
Sebagai bentuk ketegasan, BRI sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"BRI telah memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin bagi oknum pekerja yang terlibat fraud," tegasnya.
Lebih lanjut, BRI menegaskan akan terus bersikap proaktif dalam mengungkap kasus-kasus kecurangan serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasional.
"BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Keboan.
Penetapan dilakukan pada Selasa (7/4) malam.
Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. (*/fid)
Editor : Ainul Hafidz