JombangBanget.id - Sidang kasus korupsi eks Kepala Unit BRI Wonosalam, Jombang Muhammad Agung Subekti Hartadi, 51, memasuki babak krusial.
Kamis (9/4) hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo memastikan agenda tuntutan tidak berubah.
”Benar, besok (hari ini, Red) masuk agenda tuntutan dan kami sudah siap membacakannya,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jombang Tindaklanjuti Aspirasi Warga, soal Proyek KDKMP Pulolor
Menurut Ananto, rangkaian persidangan telah berjalan panjang. Sedikitnya tujuh agenda sidang telah dilalui, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli hingga pemeriksaan terdakwa.
Dari proses itu, jaksa menilai unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan semakin kuat.
”Sejumlah fakta di persidangan menguatkan bahwa terdakwa menyalahgunakan jabatannya saat memimpin unit bank tersebut,” imbuh Ananto.
Salah satu temuan penting, terdakwa mengakui menggunakan dana kas bank untuk transaksi ilegal berupa investasi kripto. Uang itu ditransfer ke sejumlah rekening dengan harapan memperoleh komisi.
”Terdakwa mengakui menggunakan dana tersebut untuk membeli kripto. Bahkan sudah sempat mendapatkan komisi di awal, sehingga transaksi terus diperbesar,” terang Ananto.
Kasus ini bermula pada Februari 2025. Saat itu, terdakwa melakukan transaksi kripto hingga Rp 4,6 miliar dalam satu hari.
Untuk menghindari pengawasan sistem, transaksi dipecah menjadi 16 kali dengan nominal sekitar Rp 200 juta per transaksi.
Modus tersebut dilakukan agar tidak terdeteksi sebagai transaksi besar yang wajib diketahui kantor cabang. Seluruh transaksi juga dilakukan tanpa dana pribadi, melainkan menggunakan uang kas bank.
Baca Juga: Nekat Beraksi Siang Bolong, Pencuri Kotak Amal di Jombang Berakhir Babak Belur
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4,6 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz