Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tak Berkutik, Tiga Pengedar Sabu di Jombang Diciduk Polisi, 49 Gram dan Uang Rp 25 Juta Disita

Achmad RW • Senin, 6 April 2026 | 06:07 WIB

 

Ilustrasi sabu. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi sabu. (Radar Bojonegoro)

 

JombangBanget.id – Satresnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Minggu (29/3) malam.

Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu total 49,06 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka BN alias J, 30, warga Candimulyo, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Komplotan Perampok Pasutri di Sumobito Jombang Diringkus Polisi, Dua Eksekutor Masih Buron

Dari tangan karyawan swasta itu, polisi menyita dua ponsel dan uang tunai Rp 25 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

’’Tersangka J merupakan target operasi yang berhasil kami amankan,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, Rabu (1/4).

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak pada Senin (30/3) dini hari dan menangkap dua tersangka lain di lokasi yang sama.

Mar, 29, warga Candimulyo dan BS, 25, warga Kaliwungu.

Baca Juga: Konsultan Masih Survei 60 Ruas, Proyek PJU Skema PIK Rp 13 Miliar di Jombang

Dari tersangka Mar, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 49,06 gram, timbangan digital, serta alat kemas.

Sementara dari BS ditemukan pipet kaca berisi sabu seberat 1,34 gram dan seperangkat alat isap.

’’Barang bukti kami amankan dari dua lokasi di rumah tersebut,’’ ujarnya.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

’’Semua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan,’’ ucapnya.

Baca Juga: Bulan Ini Dijadwal Teken Kontrak, soal Pengadaan Pupuk Tembakau di Jombang Rp 5 Miliar

Berdasarkan data kepolisian, dua tersangka yakni J dan BS merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya pernah divonis dalam perkara serupa pada 2023 dan 2022.

’’Dua tersangka adalah residivis,’’ tegasnya.

Saat ini, ketiganya dijerat pasal berat terkait peredaran gelap narkotika.

’’Kami proses sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika,’’ ungkapnya. Ancamannya pidana penjara enam tahun.  (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #sabu #Jombang #narkoba