JombangBanget.id — Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kesamben.
Seorang pria berinisial DMC, 24, warga setempat, ditangkap di rumahnya di Desa Jombok, Jumat (27/3) malam.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Mobil Box Terbalik di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya
Tersangka DMC merupakan Target Operasi (TO) yang sebelumnya dipantau petugas di lapangan.
”Petugas Satresnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sebelumnya merupakan Target Operasi dan berhasil disita barang bukti diduga sabu,” ujarnya, Minggu (29/3).
Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,46 gram.
Baca Juga: Hilangnya Ruang Aman bagi Perempuan
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dua buah skrop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan mendalam,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal dalam undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
”Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” pungkasnya. (riz/fid)
Editor : Ainul Hafidz