JombangBanget.id – Satresnarkoba Polres Jombang kembali meringkus pengedar sabu berinisial MEHNC, 30, di rumahnya di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Kamis (12/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022.
Penangkapan bermula dari hasil pengintaian petugas yang mencurigai aktivitas tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.
Saat digerebek di kediamannya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok, dengan berat total 22,50 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan plastik, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui kembali terlibat dalam peredaran sabu meski sebelumnya pernah menjalani hukuman.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang memasok barang haram tersebut.
“Masih kami kembangkan untuk mengetahui jaringan di atasnya, termasuk asal barang,” ujar Bowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Dengan barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Polres Jombang Bongkar Jaringan Pil Koplo dan Sabu, Sita 217 Ribu Pil dan 13 Gram Sabu
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (riz/ang)
Editor : Ainul Hafidz