Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Buron Beberapa Bulan, Pemuda Wonosalam Jombang Bobol Rumah Tetangga Akhirnya Ditangkap Polisi

Achmad RW • Minggu, 15 Maret 2026 | 13:43 WIB

 

— Az, 22, warga Desa/Kecamatan Wonosalam ditangkap polisi setelah diduga mencuri handphone milik tetangganya, Dwi Firmansyah, 18.
— Az, 22, warga Desa/Kecamatan Wonosalam ditangkap polisi setelah diduga mencuri handphone milik tetangganya, Dwi Firmansyah, 18.

JombangBanget.id — Az, 22, warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang ditangkap polisi setelah diduga mencuri handphone milik tetangganya, Dwi Firmansyah, 18.

Pelaku sempat buron beberapa bulan sebelum akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang.

’’Pelaku diamankan pada Selasa (10/3) di rumahnya di Kecamatan Wonosalam,’’ kata  Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, kemarin.

Pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025), sekitar pukul 18.40 di rumah korban di Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam.

Saat itu korban berada di rumah dan hendak berangkat menunaikan salat isya di masjid bersama orang tuanya.

Sebelum berangkat, korban menyimpan satu unit handphone merk Tecno LH7n warna hitam di bawah sajadah yang berada di atas kasur kamar tidur.

’’Rumah dalam kondisi terkunci saat korban pergi salat. Namun sekitar 15 menit kemudian korban pulang dan hendak mengambil handphone tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat,’’ terangnya.

Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati jendela ruang televisi dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan.

Selain handphone, dosbook ponsel yang sebelumnya disimpan di rak buku kamar juga ikut hilang.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosalam.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Tecno LH7n warna hitam beserta dosbooknya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Polres Jombang #Polisi #pembobolan #bobol #Wonosalam #Jombang #pemuda #rumah tetangga #buron #bobol rumah